BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Tak Dilanjut, Jokowi Bocorkan Program Pengganti Bagi Pekerja, Kepoin Besaran Uangnya

- 9 Februari 2021, 07:20 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Instagram/ @jokowi

 

 

CERDIKINDONESIA - Presiden Jokowi memastikan 7 bantuan sosial akan dilanjutkan pada tahun 2021. 

Hal itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui laman Sekretariat Kabinet, bahwa Hal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam jangka pendek untuk menghadapi masa pandemi COVID-19 sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi pembicara kunci dalam Kompas100 CEO Forum Tahun 2021 pada Kamis 21 Januari 2021 pagi lalu secara virtual dari Istana Negara, Jakarta.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan dalam laporan tahunan Ombudsman, salah satunya meminta masyarakat lebih aktif memberikan kritik dan masukan bagi pelayanan publik. Namun netizen menyebut memberikan kritikan kepada pemerintah bakal terkena UU ITE dan masuk penjara.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan dalam laporan tahunan Ombudsman, salah satunya meminta masyarakat lebih aktif memberikan kritik dan masukan bagi pelayanan publik. Namun netizen menyebut memberikan kritikan kepada pemerintah bakal terkena UU ITE dan masuk penjara. Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden

Baca Juga: HORE! Kartu Prakerja Resmi Diperpanjang, Duh Golongan Ini Dilarang Ikut Daftar

“Akan kita teruskan yang berkaitan dengan bantuan sosial untuk yang tidak mampu. Kemudian yang berkaitan dengan bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah entah itu insentif pajak atau bantuan modal darurat,” ujarnya.

Baca Juga: Update Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Alur dan Syarat Seleksi di Sini

Pemerintah juga akan memberikan perhatian bagi masyarakat yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja melalui salah satu program pemerintah, Kartu Prakerja. 

“Akan kita teruskan yang berkaitan dengan bantuan sosial untuk yang tidak mampu. Kemudian yang berkaitan dengan bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah entah itu insentif pajak atau bantuan modal darurat,” ungkapnya.

Baca Juga: HORE! Kartu Prakerja Bakal Jadi Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ida Fauziah Sampaikan Kabar Ini

Tidak hanya itu pemerintah tentu saja sangat perhatian pada masyarakat yang terkena dampak dari Covid-19.  

Sedangkan pembukaan gelombang 12 akan diumumkan melalui media dan media sosial resmi Kartu Prakerja.ㅤ

Website: www.prakerja.go.id

Instagram: www.instagram.com/prakerja.go.id

Facebook: www.facebook.com/prakerja.go.id

Diketahui bahwa bocoran waktu pembukaan pendaftaran kartu Prakerja gelombang 12 masih menunggu selesainya tahap gelombang 11 yang telah dilaksanakan akhir tahun 2020 kemarin.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka, Begini Cara Mendaftarnya

Syarat dan Cara Daftar

Masyarakat yang belum memiliki kesempatan mengikuti pelatihan bisa memahami persyaratan berikut:

1. WNI  

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Berikut cara daftar di situs Prakerja:

1. Buka situs www.prakerja.go.id

Baca Juga: Nomor KK dan NIK Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, BURUAN Daftar di prakerja.go.id

2. Buat akun dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan memasukan data.

5. Setelah akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

Baca Juga: Simak, Ternyata Ada Perbedaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 dengan Gelombang Sebelumnya

6. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka pada Situs.  

7. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS.

8. Seiring dengan maraknya informasi penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran Prakerja gelombang 12 tahun 2021, pendaftaran hanya dilakukan di situs resmi www.prakerja.go.id.

9. Selain itu, pendaftar juga harus mengetahui syarat dan juga cara pendaftaran di atas.*** 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x