- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Selasa, 5 Januari 2021 Panji Terus Meneror Cinta dan Samudra dengan Peledak
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Hore BLT UMKM Rp 2,4 Juta akan Dilanjut pada 2021, TNI/Polri Dapat Transferan Bantuan ke Rekening?
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR