Senangnya, BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Bagi Para Pelaku Usaha, Cek Nama Penerima Pakai NIK KTP di Sini

- 1 Februari 2021, 12:05 WIB
Penyaluran BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta berlanjut di 2021
Penyaluran BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta berlanjut di 2021 /Instagram/@bpumumkm

Baca Juga: Menko Ekonomi Airlangga Hartanto Umumkan 7 Bansos Ini Diperpanjang, Lalu Kapan BLT BPJS Termin 3 Kapan Cair?

Bagi yang di tahun sebelumya sudah mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta, mereka akan diarahkan untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro.

Sementara itu, bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM tahun 2020, silakan bisa langsung mendaftarkan diri Anda dengan cara mendatangi secara langsung kantor Dinas Koperasi dan UKM terdekat.

Perlu dicatat bahwa pendaftaran nama penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM ini tidak bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: SENANGNYA, BLT BPJS Ketenagakerjaan TERMIN 3 Tahun 2021 Segera Dicairkan, Berikut Penjelasan Menteri Keuangan

Jadi apabila ada yang menawarkan bantuan pendaftaran nama penerima BLT UMKM melalui form online, hal tersebut pasti merupakan penipuan.

Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM di antaranya:

  1. Pendaftar BPUM wajib mendatangi langsung kantor Dinas Koperasi dan UKM atau lembaga koperasi resmi lainnya yang ditunjuk pihak KemenkopUKM untuk mendaftarkan namanya sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
  2. Pendaftar BLT UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
  3. Pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Pendaftar baru BPUM harus memiliki usaha mikro yang sudah berjalan sedikitnya selama 6 bulan.
  5. Pendaftar BLT UMKM adalah pegawai atau pemilik UMKM biasa yang bukan termasuk golongan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
  6. Pendaftar BLT UMKKM tidak boleh sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  7. Apabila alamat usaha dan tempat tinggal berbeda, silakan pendaftar BPUM tersebut melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sewaktu mendaftar.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Segera Dicairkan, Berikut Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Kemudian silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM.

Adapun cara daftar untuk jadi penerima BLT UMKM sebagai berikut:  

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah