Bantuan PIP Rp1 Juta Kemdikbud Diperpanjang 2021, Trik Cairkan Bagi Siswa Miskin Belum Menerima KIP

- 10 Januari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi bantuan Rp 1 juta bagi pelajar dan cara mudah dapat bantuan PIP Kemendikbud. / kemdikbud.go.id
Ilustrasi bantuan Rp 1 juta bagi pelajar dan cara mudah dapat bantuan PIP Kemendikbud. / kemdikbud.go.id /

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan pendidikan bagi peserta didik maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan melalui program Indonesia Pintar atau PIP.

 

Baca Juga: Sst, Kelanjutan Ikatan Cinta Episode Malam Ini, Al Berusaha Selamatkan Andin, Papa Surya Tahu Itu

 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Malam Ini, Tak Disangka! Elsa Tega Culik Reyna, Andin Akhirnya Sembuh!

 

Baca Juga: Subsidi Gaji Cair Januari! Segera Cek Rekening dan Namamu di Laman Kemnaker.go.id Sekarang Juga!

 

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar atau PIP.

Baca Juga: BPUM UMKM Diperpanjang 2021, Ketahui Cara Daftar Agar Dapat Rp2,4 Juta, Simak di Sini

 

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer Bulan Ini! Simak Cara Cek Nama Penerima

 

Besaran dana yang diterima oleh setiap jenjang pendidikan berbeda, yaitu SD/ MI. Paket A sebesar Rp450 ribu per tahun, SMP/MTs/ Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun, dan jenjang SMA/ SMK/ Paket C sebesar Rp1 juta per tahun.

 

Dana PIP yang diperoleh ini dapat digunakan untuk membantu biaya personal penddikan peserta didik seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transpotasi, biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi.

 

 
 

Peserta didik  dapat melakukan cek nama penerima secara online melalui laman berikut.

 

Baca Juga: Trending Twitter, Viral Reaksi Fans Kpop Lihat FTV Kisah Nyata Istriku Terobesi Kpop Indosiar

 

Namun sebelum melakukan pengecekan tersebut, setiap peserta didik maupun mahasiswa harus mengajukan bantuan PIP dengan cara.

 

  • Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan dengan melengkapi berkas berupa Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala sekolah atau lembaga pendidikan.
  • Sekolah akan mengirimkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat.
  • Peserta didik maupun mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi data akan dimasukkan Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau sekolah siswa.
  • Setelah menerima KIP, peserta didik harus melakukan aktivasi.***

Editor: Shela Kusumaningtyas


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x