Pangkas Libur Akhir Tahun 2020, PNS dan Swasta Wajib Masuk Kerja

- 2 Desember 2020, 08:44 WIB
Ilustrasi atasan, lingkungan kantor.
Ilustrasi atasan, lingkungan kantor. /PEXELS/Christina Morillo/
Pemangkasan aturan ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Menteri yang tekait.
 
 
Setidaknya  ada tiga kementerian yang sudah menandatangani surat tersebut yakni, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
 

"Menpan-RB karena berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN, Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan karyawan swasta, dan Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur keagamaan, karena itu insyaAllah akan segera ditandatangani kemudian akan bisa diberlakukan," ucapnya dalam konferensi pers virtual.

 

Baca Juga: Heboh Massa Bersorban Putih Kepung Rumah Mahfud MD di Madura, Tidak Terima Habib Rizieq Terus Diuber

 

Dengan demikian maka tanggal 28-30 Desember yang tadinya menjadi cuti bersama Idul Fitri 2020 batal diberlakukan.

 

Pegawai swasta maupun negeri diminta tetap masuk bekerja seperti biasa.**

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x