Edhy Prabowo Ditangkap KPK, ini Kisah di Balik Kebijakan Ekspor Benih Lobster

- 25 November 2020, 08:36 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan lawatan ke Institute for Marine and Antarctic Studies (IMAS), atau pusat studi kelautan dan antartika, Universitas Tasmania, Australia
Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan lawatan ke Institute for Marine and Antarctic Studies (IMAS), atau pusat studi kelautan dan antartika, Universitas Tasmania, Australia /Website resmi KKP/Photo - Humas KKP

 

Baca Juga: Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta

Dalam pernyataannya Juli lalu, Edhy menyadari bahwa aktivitas ekspor benur ini menjadi perdebatan. Namun atas pertimbangan kesejahteraan nelayan lobster yang kesulitan mendapatkan benih lah yang menjadi pertimbangan Edhy mencabut kebijakan yang dilarang pada era Susi.

Untuk meyakinkan masyarakat atas keputusannya menandatangani peraturan ekspor benur Juli 2020 lalu, Edhy menegaskan bahwa kegiatan ekspor ini tidak akan dilakukan terus menerus.

Ketika kemampuan budidaya benur di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada akan digunakan oleh nelayan dalam negeri.

Tak hanya dari kacamata nelayan, kebijakan Edhy Prabowo juga menggunakan sudut pandang pemasukan negara dimana Ia mengenakan pajak yang besarannya tergantung margin penjualan kepada perusahaan yang mendapat izin ekspor.

Perusahaan yang mendapat izin ekspor tidak sembarangan dan harus melewati proses uji kelayakan dari KKP yang diwakili oleh panitia penyeleksi perusahaan penerima izin ekspor.

 

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK Bersama Sejumlah Orang

Menurut hasil penelitian Institute for Marine and Antarctic Studies (IMAS) Universitas Tasmania Australia, Lobster menjadi salah satu objek basah dan bernilai strategis karena dari satu ekor lobster dapat menghasilkan hingga 1 juta ekor sekaligus.

Halaman:

Editor: Arjuna


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x