Edhy Prabowo Ditangkap KPK, ini Kisah di Balik Kebijakan Ekspor Benih Lobster

- 25 November 2020, 08:36 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan lawatan ke Institute for Marine and Antarctic Studies (IMAS), atau pusat studi kelautan dan antartika, Universitas Tasmania, Australia
Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan lawatan ke Institute for Marine and Antarctic Studies (IMAS), atau pusat studi kelautan dan antartika, Universitas Tasmania, Australia /Website resmi KKP/Photo - Humas KKP

CerdikIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB dikabarkan melakukan operasi penangkapan terhadap sejumlah orang, salah satunya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolongo telah mengonfirmasi berita penangkapan tersebut. Diduga operasi penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi atau suap bibit lobster.

Sebelumnya pada Juli 2020, Edhy Prabowo menyatakan kembali membuka peluang ekspor benih lobster yang pada masa kepemimpinan mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti merupakan aktivitas terlarang.

 

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga Korupsi Ekspor Benur

Pada era kepemimpinan Susi, larangan aktivitas ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016.

Pada era kepemimpinan baru, kebijakan Edhy Prabowo atas izin ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Pertauran ini mencakup pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).

Saat itu Edhy memaparkan alasan dibukanya kembali peluang ekspor benur dilakukan untuk menjesahterakan nelayan yang menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster.

Halaman:

Editor: Arjuna


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x