CerdikIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB dikabarkan melakukan operasi penangkapan terhadap sejumlah orang, salah satunya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolongo telah mengonfirmasi berita penangkapan tersebut. Diduga operasi penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi atau suap bibit lobster.
Sebelumnya pada Juli 2020, Edhy Prabowo menyatakan kembali membuka peluang ekspor benih lobster yang pada masa kepemimpinan mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti merupakan aktivitas terlarang.
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga Korupsi Ekspor Benur
Pada era kepemimpinan Susi, larangan aktivitas ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016.
Pada era kepemimpinan baru, kebijakan Edhy Prabowo atas izin ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Pertauran ini mencakup pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).
Saat itu Edhy memaparkan alasan dibukanya kembali peluang ekspor benur dilakukan untuk menjesahterakan nelayan yang menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster.