Simak THR Anggota DPR RI, Puan Maharani, Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin: Kepoin THR Pejabat di Sini

18 April 2022, 19:40 WIB
Presiden Jokowi. /Presiden.go.id/

CerdikIndonesia - Bentar lagi, Idhul Fitri akan tiba sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) juga akan cair, berapa THR Anggota DPR RI, Wakil Presiden dan Presiden Jokowi.

Gaji pokok anggota DPR RI tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji.

 

 

Adapun tunjangan anggota DPR RI dan Ketua DPR RI sebagai berikut:

Baca Juga: Mantap! Menaker Ida Fauziyah Serukan THR 2022 Wajib Kontan, Alias Tanpa Cicilan

 

1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000

2. Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000

4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000.

Baca Juga: Bulan April Cair THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2022: Ini Waktu dan Cara Hitung

 

5. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Maka, per anggota DPR RI dapat tunjangan THR sebesar 18.415.000. Sedangkan THR Ketua DPR RI sebesar 19.355.000 dan Wakil DPR RI sebesar Rp18.835.000.

Untuk THR Presiden Indonesia dan Wakil Presiden sangat besar mengalahi THR anggota DPR RI.

Gaji Presiden dan Wakil Presiden diatur berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

 

Baca Juga: Bagaimana Cara Menukarkan Uang untuk THR? Simak agar Tidak Ketinggalan

Baca Juga: UPDATE Gaji 13 PNS 2022: Lengkap dengan Gaji Pokok, THR, dan Tunjangan PNS Terbaru!

 

Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa Presiden mendapatkan enam kali gaji pokok pejabat diantara Presiden dan Wakil Presiden.

 

Ini rincian THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin:

1. THR Presiden Jokowi sebesar Rp62.740.000

2. THR Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sebesar Rp42.160.000.

 

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler