Begini Cara Buat SKCK Online untuk Persyaratan Rekrutmen BUMN

13 April 2022, 17:37 WIB
Simak cara membuat SKCK online. /Tangkap layar/kanal YouTube yourow Net/

CERDIK INDONESIA - Rekrutmen BUMN akhirnya dibuka, pada rekrutmen BUMN ini membuka lowongan kerja besar-besaran pada Kamis, 14 April 2022.

Akan ada 50 perusahaan BUMN yang membuka lowongan kerja besar-besaran bulan ini. Nantinya, ada sekitar 2.700 lowongan yang bisa dilamar. 

Untuk mendaftar lowongan kerja BUMN yang berlangsung dari 14 April 2022 hingga 25 april 2022 mendatang, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Baca Juga: Link Pendaftaran BUMN Besar-Besaran, Berikut Jadwal, Syarat, Tata Cara, Alur Daftar dan Ketentuan Umumnya

Kali ini, tak perlu mengunjungi kantor polisi, karena bisa dibuat secara online dengan mengakses KLIK DI SINI

Sebelum mendaftar, pastikan sudah menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap agar dapat diproses dengan cepat. Berikut syarat membuat SKCK secara onine:

Syarat membuat SKCK online

Baca Juga: Luhut Tolak Ungkap Big Data saat Debat dengan Mahasiswa di Kampus UI

Adapun, syarat membuat SKCK online untuk mendaftar lowongan kerja BUMN sebagai berikut: Fotocopy KTP

  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Foto depan 4x6 background merah dua lembar
  • Foto samping kiri 4x6 background merah satu lembar
  • Foto samping kanan 4x6 background merah satu lembar

Baca Juga: Sinopsis Film Fantastic Beasts 3: The Secrets of Dumbledore, Ini Fakta-Fakta yang Harus Diketahui

Biaya pembuatan SKCK online ini sebesar Rp 30 ribu.

 Nah, setelah persyaratan semuanya sudah tersedia, mari melangkah ke prosedur berikutnya.

Cara membuat SKCK online di link resmi milik Polri tersebut yaitu:KLIK DI SINI

Cara membuat SKCK online

Baca Juga: Link Download Game PES 2021 For PC/Laptop Full Version Gratis! Grafik Lebih Nyata Dengan Pemain Terupdate

1. Buka laman KLIK DI SINI 

2. Klik Menu dan pilih form pendaftaran 

3. Setelah itu pilih tujuan pembuatan SKCK yang sudah disediakan

4. Pilih kantor polisi (Polda dan Polres) sesuai wilayah domisili dan alamat

Baca Juga: Ciro Alves Resmi Gabung Persib Bandung: 'Wilujeng Sumping Ciro Alves'

5. Isi alamat lengkap dengan detail dan benar

6. Pilih cara pembayaran biaya pembuatan SKCK (disarankan melalui BRI Virtual Account atau BRIVA)

7. Klik Lanjut dan setelah itu akan muncul kolom data diri, pastikan isi data diri secara lengkap beserta riwayat pendidikan

8. Setelah itu akan muncul kolom perkara pidana, pilih tidak ada jika belum pernah terlinat pidana

Baca Juga: 76 Video Porno Dea OnlyFans dan Foto Tanpa Busana, Segini Harganya!

9. Kemudian isi ciri-ciri fisik dengan detail

10. Setelah itu unggah dokumen syarat SKCK yang sudah dipersiapkan

11. Klik proses

12. Pembuatan SKCK akan diproses dan bisa diambil melalui di kantor kepolisian atau Polres terdekat

Demikian cara membuat SKCK secara online, semoga bermanfaat. 

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler