Sejarah dan Tugas Departemen Luar Negeri yang Diperingati Setiap 19 Agustus

19 Agustus 2021, 01:52 WIB
Apakah Perjuangan Secara Diplomasi Bermanfaat Bagi Kemerdekaan Indonesia? Berikut Ini Alasannya /Trans7

CERDIK INDONESIA - Tepat pada 19 Agustus 1945 Departemen Luar Negeri yang dibentuk, dua hari setelah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni 17 Agustus 1945.

Departemen Luar Negeri menjadi kementerian pertama yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia kala itu.

Keberadaan Departemen Luar Negeri untuk sebuah bangsa yang baru saja merdeka sangat lah penting yaitu unyuk mendapatkan pengakuan dari dunia internasional harus terpenuhi sebagai salah satu syarat dari sisi de jure.

Dibentuknya Departemen Luar Negeri tidaklah terlepas dari tujuan, yakni untuk mendapatkan pengakuan dunia internasional terhadap kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kenapa 19 Agustus Diperingati Hari Departemen Luar Negeri? Berikut Sejarahnya!

Selanjutnya dengan terbentuknya Departemen Luar Negeri, Pemerintah Indonesia mendukung amanah yang termaktub dalam UUD 1945.

Amanah tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia harus ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dari aspek politik, Departemen Luar Negeri memiliki peranan penting dalam upaya menciptakan suasana keamanan dan kedamaian suatu negera.

Itulah yang menjadi pokok dari fungsi Departemen Luar Negeri sebagai lembaga diplomasi yang mewakili negara.

Baca Juga: 15 Ucapan dan Kata Bijak Bung Karno Spesial Kemerdekaan yang Membangkitkan Semangat

Adapun prestasi dari diplomasi yang telah dijalankan salah satunya ialah kesepakatan Perjanjian Linggarjati yang tentu kita pelajari dibuku-buku sejarah.

Perjanjian Linggarjati merupakan kesepakatan antara pihak pemerintah Indonesia dengan Belanda yang terjadi pada Maret 1947.

Isi dari Perjanjian Linggarjati ialah adanya pengakuan dari pihak Belanda atas kedaulatan Republik Indonesia yang melingkupi Jawa, Sumatera, dan Madura.

Meski adanya perjanjian Linggarjati, pihak Belanda kembali melakukan agresi militer. Oleh karenanya, Belanda telah melanggar perjanjian Linggarjati.

Ketegangan antara Indonesia dan Belanda akhirnya sama-sama bersepakat melalui perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949.

Baca Juga: Quotes dan Kata Bijak Sujiwo Tejo yang Paling Banyak Dicari Netizen di Google

Perjanjian KMB tersebut jugalah yang mendorong pemerintah Indonesia merubah sistem negara menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Dimasa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat, Ir. Sukarno bertindak sebagai Presiden RIS, dan Perdana Menteri yang sekaligus Menteri Luar Negeri RIS oleh Mohammad Hatta.

Sesuai mandar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008, Departemen Luar Negeri secara resmi diubah menjadi Kementerian Luar Negeri.

Pentingnya keberadaan Departemen (Kementerian) Luar Negeri sangatlah penting, sebagaimana yang pernah diucapkan oleh Anthony Weiner.

quotesBaca Juga: Quotes dan Kata Bijak Unik di Hari Dharma Wanita 5 Agustus 2021, Cocok Untuk Caption Sosial Media!

"Setiap dolar yang kita kirimkan dalam bantuan Departemen Luar Negeri atau bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan kita dari keharusan terlibat dengan tindakan militer yang sangat mahal adalah investasi yang baik". - Anthony Weiner.

Tugas dan Fungsi Departemen Luar Negeri

Merujuk Peraturan Presiden RI nomor 56 tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri, pada BAB I tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, pasal 5, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi dan tugas sebagai berikut:

1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

Baca Juga: Quotes dan Kata Bijak Tentang Hubungan Suami Istri Agar Usia Pernikahan Anda Langgeng

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

4. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

Baca Juga: Fakta Sejarah: Rekaman Proklamasi Soekarno Tidak Diambil pada 17 Agustus 1945, Lantas Suara Siapa Itu?

7. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang luar negeri;

8. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia​.​

Itulah sejarah adanya Hari Departemen Luar Negeri yang wajib Anda ketahui beserta fungsinya.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler