BURUAN CEK Pakai NIK dan KTP Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Rp 300 Ribu Bansos BST

27 Juni 2021, 11:51 WIB
Link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penyaluran BST Rp300 ribu dari Kemensos. /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id

 

CERDIKINDONESIA - Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tunai sampai bulan juni 2021.

Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, BST diperpanjang setelah sebelumnya dinyatakan berakhir pada April 2021.

"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp 300.000," kata Kunta Wibawa Dasar Nugraha, Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Bansos BST Rp300 Ribu Cair Tanggal 30 April, Segera Cek dengan Bawa Kartu ATM Bank DKI

 

Ia menjelaskan, bansos tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini bakal diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Dengan kata lain, tidak ada pengurangan dari sisi penerima.

Data penerima bansos Tunai hingga 11 Mei 2021, penyaluran Bantuan Sosial Tunai sudah mencapai Rp 11,81 triliun atau 98,39 persen dari pagu anggaran Rp 12 triliun.

Baca Juga: Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Cair Tanggal 30 April, Buruan Cek di ATM Bank DKI

BST termasuk dalam klaster perlindungan sosial program PEN. Secara keseluruhan, realisasi penyaluran pada klaster ini baru mencapai 37,8 persen atau Rp 56,79 triliun dari pagu Rp 150,28 triliun.

Selain BST, bantuan sosial yang masuk dalam klaster ini adalah PKH mencapai 48,19 persen, Kartu Sembako mencapai 38,20 persen, dan BLT Desa mencapai 17,41 persen.

Berikut cara mendaftar bansos tunai Rp300 ribu:

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bansos PKH di Bulan Ramadhan, Keluarga Penerima Manfaat Segera Cek Dilaman...

1. Pendaftaran KPM dapat dilakukan dengan mendatangi aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

 

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Khusus untuk BSP/BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler