CERDIKINDONESIA - Ustaz Yusuf Mansur menegaskan, hukum minuman keras khamar yang diharamkan dalam syariat sudah tidak bisa diotak-atik lagi.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj dalam menyikapi keberadaan Perpres Miras pada Selasa, 2 Maret 2021.
"Seperti tadi yang disampaikan oleh KH Said Aqil Siradj, kenapa (hukum Miras) ini enggak bisa diotak-atik? karena ini masalah yang qath'i. Sebelumnya mungkin belum banyak yang tahu," kata Ustaz Yusuf Mansur saat memberikan pandangannya tentang Perpres Miras di Kantor PBNU, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Pernah Kritis Bareng Karena Covid-19, Ashanty Bongkar Pesan Tak Terbalas dari Rina Gunawan
Baca Juga: Catat! Vaksinasi Lansia di DKI Jakarta Mulai 3 Maret Dilakukan Secara Drive Thru
Karena itu, dengan dicabutnya Perpres Miras ini, Ustaz Yusuf Mansur sangat bersyukur. Menurutnya, ini juga merupakan hasil dari doa seluruh umat Islam yang kemudian dikabulkan oleh Allah SWT.
"Alhamdulillah doa dari semua kawan-kawan di seluruh Tanah Air dikabulkan oleh Allah SWT," ujarnya.
"Allah menggerakkan Presiden untuk membatalkan perpres tentang miras ini, lampiran tentang miras ini. Alhamdulillah doa-doa dari para kiai, dari para ulama," tuturnya.
Dirinya, juga bersyukur lantaran Jokowi menyebutkan secara langsung bahwa dicabutnya Perpres Miras ini tidak lain karena adanya masukan dari sejumlah Ormas, termasuk PBNU.
Baca Juga: PERHATIKAN! Ini Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 13, Catat Syarat dan Cara Daftarnya
"Alhamdulillah sebagaimana di-mention sendiri oleh pak presiden bahwa ini masukkan banyak dari mana-mana, termasuk dari NU," tutur Ustaz Yusuf Mansur.
Sementara itu, NU menyampaikan penolakan keberadaan Perpres Miras ini selalu berlandaskan kajian-kajian sesuai syariat Islam.
"Itu bagus. Jadi Indonesia juga menikmati proses ilmunya, bukan cuma proses ketok palunya," kata dia.
Diketahui, Perpres Miras pada akhirnya memunculkan penolakan dari publik.
Menanggapi hal ini, Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (miras).
Pencabutan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut dilakukan, setelah Jokowi menerima masukan dari banyak pihak.
Masukan tersebut datang dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
Tidak hanya dari organisasi Islam, Jokowi juga mendapatkan masukan dari tokoh-tokoh agama, Provinsi, dan Daerah.
Oleh karena itu, pada Selasa, 02 Maret 2021, Jokowi secara resmi mengumumkan pencabutan Perpres Investasi Miras tersebut.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tuturnya.***