CERDIKINDONESIA - Cek daftar orang yang tidak bisa dapat insentif Kartu Prakerja Gelombang 12 karena tidak bisa daftar.
Pada Kartu Prakerja Gelombang 12, terdapat beberapa orang yang tidak bisa dapat insentif Prakerja karena tidak bisa daftar.
Ada beberapa golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, sehingga menyebabkan tidak dapat insentif.
Baca Juga: CEK FAKTA! Beredar Link Pendaftaran Kartu Prakerja, Pastikan yang Benar di SIni
Baca Juga: KEREN! NTB dan PLN Bersinergi Buat Kendaraan Listrik
Golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
1. Pejabat negara.
2. Pimpinan dan anggota DPRD.
3. Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Tentara Nasional Indonesia (TNI).
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
6. Kepala desa dan perangkat desa.
7. Direksi, komisaris dan pengawas BUMN/BUMD.
Baca Juga: DPR dan Keluarganya Akan Dapat Vaksinasi Covid-19 Gratis dari Pemerintah
Jika kamu termasuk dalam golongan di atas, maka tidak bisa dapat insentif karena tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 12.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 telah ditutup.
Sebelumnya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 telah dibuka pada 23-26 Februari 2021.
Perlu diketahui juga bahwa setiap penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 mendapatkan dana Rp3,55 juta termasuk insentif dan biaya pelatihan. ***