CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan pendidikan bagi peserta didik maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan melalui program Indonesia Pintar atau PIP.
Baca Juga: Sst, Kelanjutan Ikatan Cinta Episode Malam Ini, Al Berusaha Selamatkan Andin, Papa Surya Tahu Itu
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Malam Ini, Tak Disangka! Elsa Tega Culik Reyna, Andin Akhirnya Sembuh!
Baca Juga: Subsidi Gaji Cair Januari! Segera Cek Rekening dan Namamu di Laman Kemnaker.go.id Sekarang Juga!
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar atau PIP.
Baca Juga: BPUM UMKM Diperpanjang 2021, Ketahui Cara Daftar Agar Dapat Rp2,4 Juta, Simak di Sini
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer Bulan Ini! Simak Cara Cek Nama Penerima
Besaran dana yang diterima oleh setiap jenjang pendidikan berbeda, yaitu SD/ MI. Paket A sebesar Rp450 ribu per tahun, SMP/MTs/ Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun, dan jenjang SMA/ SMK/ Paket C sebesar Rp1 juta per tahun.
Dana PIP yang diperoleh ini dapat digunakan untuk membantu biaya personal penddikan peserta didik seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transpotasi, biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi.
Peserta didik dapat melakukan cek nama penerima secara online melalui laman berikut.
- Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
- Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom cek penerima PIP
- Klik cek data. Jika terdaftar sebagai penerima PIP akan ditampilkan informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.
Baca Juga: Trending Twitter, Viral Reaksi Fans Kpop Lihat FTV Kisah Nyata Istriku Terobesi Kpop Indosiar
Namun sebelum melakukan pengecekan tersebut, setiap peserta didik maupun mahasiswa harus mengajukan bantuan PIP dengan cara.
- Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan dengan melengkapi berkas berupa Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala sekolah atau lembaga pendidikan.
- Sekolah akan mengirimkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat.
- Peserta didik maupun mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi data akan dimasukkan Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau sekolah siswa.
- Setelah menerima KIP, peserta didik harus melakukan aktivasi.***