Pangkas Libur Akhir Tahun 2020, PNS dan Swasta Wajib Masuk Kerja

2 Desember 2020, 08:44 WIB
Ilustrasi atasan, lingkungan kantor. /PEXELS/Christina Morillo/

CerdikIndonesiam - Pemangkasan Libur nasional dan cuti bersama oleh pemerintah untuk tahun 2020 sebanyak 3 hari, Rabu 2 Desember 2020.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan tanggal yang dipangkas tersebut yakni tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.

 

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28-30 (Desember)," kata Muhajdi Effendy

 

Baca Juga: Ercik Thohir: Hanya Ada Satu Pintu BUMN, Swasta Tidak Bisa Impor Vaksin Covid-19 ke Indonesia

 

 

Pemangkasan aturan ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Menteri yang tekait.
 
 
Setidaknya  ada tiga kementerian yang sudah menandatangani surat tersebut yakni, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
 

"Menpan-RB karena berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN, Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan karyawan swasta, dan Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur keagamaan, karena itu insyaAllah akan segera ditandatangani kemudian akan bisa diberlakukan," ucapnya dalam konferensi pers virtual.

 

Baca Juga: Heboh Massa Bersorban Putih Kepung Rumah Mahfud MD di Madura, Tidak Terima Habib Rizieq Terus Diuber

 

Dengan demikian maka tanggal 28-30 Desember yang tadinya menjadi cuti bersama Idul Fitri 2020 batal diberlakukan.

 

Pegawai swasta maupun negeri diminta tetap masuk bekerja seperti biasa.**

 
Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler