Polda Metro Jaya Akan Lakukan Ini Jika Habib Rizieq Mangkir dari Pemeriksaan

1 Desember 2020, 18:29 WIB
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.* /Reno Esnir/Antara/Antara

 

CerdikIndonesia - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan langkah ini jika Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS, mangkir dalam pemeriksaan polisi, Selasa (1/12/2020). 

 

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Bubarkan 10 Lembaga, Apa Saja?

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang jika pemimpin ormas Islam itu tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. 

"Kita jadwalkan hari Kamis nanti kita lakukan pemanggilan lagi," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020). 

 

Baca Juga: Simak Panduan Natal di Masa Pandemi dari Kemenag

Yusri berharap Rizieq Shihab dapat memenuhi panggilan keduanya nanti.

Akan tetapi, tak dapat dipungkiri, Yusri memang lebih berharap Rizieq bisa memenuhi panggilan hari ini.

Ia menegaskan, pihaknya akan menunggu HRS hingga malam ini. 

"Panggilan kedua, mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sambil kita menunggu, mudah-mudah MRS dan MHA bisa hadir hari ini," tuturnya. 

 

Baca Juga: Dosen Universitas Langlang Buana Bandung Dampingi UMKM Selama Pandemi, Berhasil Genjot Ekonomi

"Kita tunggu sampai malam ini, kalau tidak ada, malam ini kita layangkan lagi panggilan yang kedua terhadap MRS dan MHA menantunya," tambahnya. 

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, pihaknya tak keberatan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan, jika alasan yang disampaikan Rizieq masuk akal.

Selain itu, Yusri mengatakan permohonan penjadwalan ulang belum diantarkan oleh kuasa hukum Rizieq ke penyidik. 

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Kecam Aksi Teror MIT Poso Pimpinan Ali Kalora di Sigi, Ganggu Kerukunan Agama

"Penyidik masih menunggu apakah kemungkinan datang. Biasanya kalau tidak hadir akan datang pengacaranya mengantarkan (surat). Selama dia patut dan wajar menyampaikan alasan yang bisa diterima oleh penyidik," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, polisi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Rizieq dan menantunya, Minggu (29/11/2020) kemarin terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

Dalam isi surat yang diserahkan oleh Ipda Rosadi dan diterima oleh Rinaldi, selalu Kuasa Hukum Rizieq serta Sekretaris RW 04 tempat tinggal Rizieq, Lina itu juga meminta agar HRS membawa barang bukti apabila memilikinya. 

"Apabila memiliki dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut harap dibawa," tutup isi surat itu. 

Pemanggilan Rizieq Shihab dalam perkara ini untuk yang pertama kalinya.

Sebelumnya, kepolisian memanggil beberapa pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara tersebut, salah satunya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang diminta untuk klarifikasi terkait hal itu pada Selasa (17/11/2020) lalu. 

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler