Gubernur Anies Teramcam Masuk Penjara

- 18 November 2020, 07:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

CerdikIndonesia - Pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kalfirikasi kegiatan yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Rabu 18 November 2020.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 November 2020 menyebutkan terdapat pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Gubernur Anies dan beberapa pihak lainnya.

 

"Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan PMJ (Polda Metro Jaya) nanti yang akan menangani," kata Argo

Baca Juga: Breaking News: Terjadi Gempa di NTT

Argo meyebutkan terdapat dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kegiatan penjemputan dan Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab.***

 

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x