CERDIK INDONESIA- Siapa yang tak kenal dengan aplikasi yang digemari oleh masyarakat Indonesia tanpa memandang umur, bahkan yang tua pun ikut menggunakan aplikasi ini.
Aplikasi yang berisi tentang musik dan penggunanya menari mengikuti alunan musik yang bisa dipilih oleh pengguna.
Baca Juga: Hingga November 2020, Jabar Berhasil Catat Investasi Lebih dari Rp380 Triliun
lalu bagaimana hukum dalam islam dalam penggunakan aplikasi Tiktok?
Rasulullah SAW bersabda:
« اطَّلَعْتُ فِى الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِى النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ.
Artinya: “Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah “WANITA.” (HR. Bukhari, no. 3069 dan Muslim no.7114, dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya)