Pengguna Setia Tik tok, Yuk Cari Tau Hukum Main Tik Tok Dalam Islam

- 17 November 2020, 20:59 WIB
Aplikasi TikTok di ponsel.
Aplikasi TikTok di ponsel. /pixabay.com/konkarampelas

 

 

CERDIK INDONESIA- Siapa yang tak kenal dengan aplikasi yang digemari oleh masyarakat Indonesia tanpa memandang umur, bahkan yang tua pun ikut menggunakan aplikasi ini.

Aplikasi yang berisi tentang musik dan penggunanya menari mengikuti alunan musik yang bisa dipilih oleh pengguna.

Baca Juga: Hingga November 2020, Jabar Berhasil Catat Investasi Lebih dari Rp380 Triliun

lalu bagaimana hukum dalam islam dalam penggunakan aplikasi Tiktok?

Rasulullah SAW bersabda:

« اطَّلَعْتُ فِى الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِى النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ.

 
 

Artinya: “Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah “WANITA.” (HR. Bukhari, no. 3069 dan Muslim no.7114, dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya)

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: dalamislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x