Setelah melakukan pembunuhan, pelaku berpamitan kepada istrinya. Ia beralasan pergi untuk mengantarkan orang ke luar kota. “Malam usai membunuh, dia langsung pergi bawa tas. Tetangganya juga tahunya kalau pelaku pergi kerja,” tukasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan kasus pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider 353 KUP dan subsider 351 KUHP.
“Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” tukasnya.***