Terungkap Pelaku dan Motif Pembunuhan Guru Ngaji yang Tewas Tanpa Busana

- 5 November 2020, 20:07 WIB
Ilustrasi pembunuhan, darah.* //Pixabay /
Ilustrasi pembunuhan, darah.* //Pixabay / /desy/seputar lampung

Setelah melakukan pembunuhanpelaku berpamitan kepada istrinya. Ia beralasan pergi untuk mengantarkan orang ke luar kota. “Malam usai membunuh, dia langsung pergi bawa tas. Tetangganya juga tahunya kalau pelaku pergi kerja,” tukasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan kasus pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider 353 KUP dan subsider 351 KUHP.

“Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” tukasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah