106 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS Sekretariat Kabinet dan Kemensetneg 2019

- 5 November 2020, 06:04 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Pikiran-Rakyat.com

CerdikIndonesia - Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Tahun 2019 mengumumkan 106 nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi Penerimaan CPNS Kemensetneg Tahun 2019.

Ke-106 nama itu, terdiri atas 60 nama dinyatakan lulus seleksi CPNS Sekretariat Kabinet (Setkab) dan sebanyak 46 nama dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Kemensetneg. Rincian nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi Pengadaan CPNS Kemensetneg 2019 dapat dilihat pada tautan ini.

Baca Juga: Pemerintah Ingatkan Penyampaian Pendapat Terkait Pernyataan Presiden Prancis Harus Tertib

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019, dalam pengumuman tanggal 30 Oktober 2020 mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib untuk melakukan pemberkasan secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 6 s.d. 15 November 2020, dengan melengkapi Daftar Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan administrasi pengangkatan sebagai CPNS, dengan tata cara yang dapat dilihat pada SSCN BKN.

Baca Juga: Presiden: PKN Bukti Budayawan & Pekerja Seni Tidak Tunduk Pada Pandemi

Adapun bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan sanggahan melalui laman SSCN BKN pada tanggal 1 s.d. 3 November 2020. “Sekiranya terdapat sanggahan peserta yang diterima, Panitia Seleksi akan mengumumkan revisi nama-nama peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 pada tanggal 5 November 2020,” ujar Setya.

Ditambahkannya, bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir namun akan mengundurkan diri, wajib untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri sesuai format sebagaimana tercantum pada SSCN BKN.

Baca Juga: BKN: Peserta Lulus Seleksi CPNS Terlibat Parpol, Otomatis Gugur

“Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu pemberkasan yang telah ditentukan, dinyatakan gugur/mengundurkan diri dan yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x