Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19 Biaya Umrah Naik 30 Persen
Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan.
Dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah.
Melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN 4 Bank ini termasuk Bank yang terhimpum dalam Himbara.
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Baca Juga: Tragis Guru Ngaji di Bogor Tewas Tak Berbusana
Selama empat bulan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan Rp 2,4 juta dan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.***