Komplotan pencuri sepeda motor itu diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Untuk pemilik senjata api, polisi menjeratnya dengan UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman penjara 20 tahun.
Komplotan pencuri sepeda motor itu diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Untuk pemilik senjata api, polisi menjeratnya dengan UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman penjara 20 tahun.
Editor: Shela Kusumaningtyas