Sembilan Pencuri Motor Berhasil Ditangkap Polda Metro

- 28 Oktober 2020, 20:02 WIB
Tiga pelaku pencuri motor besar (moge) saat diamankan di Polres Jembrana.
Tiga pelaku pencuri motor besar (moge) saat diamankan di Polres Jembrana. /

Komplotan pencuri sepeda motor itu diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Untuk pemilik senjata api, polisi menjeratnya dengan UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman penjara 20 tahun. 

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x