Bagaimana Hukum ISelingkuh Dalam Pandangan Islam?

- 28 Juni 2024, 21:38 WIB
SEDANG RAMAI!Ini Penyebab Paling Dominan Terjadinya Selingkuh pada Pasangan
SEDANG RAMAI!Ini Penyebab Paling Dominan Terjadinya Selingkuh pada Pasangan /

Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: "Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya." (HR Tirmidzi).

Imam An-Nawawi memahami perempuan dalam hadits tersebut ialah pihak ketiga yang ingin merebut suami orang lain.

Baca Juga: Bey Machmudin Dampingi Menteri Zulkifli Hasan Resmikan Masjid Al-Ihsan Bandung

Perselingkuhan dalam Islam dikatakan sebagai perbuatan zina muhsan. Dalam Al-Qur'an, Allah Ta’ala pun telah menetapkan hukuman keras bagi para pelaku zina.

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS An-Nur: 2).

Orang yang melakukan perselingkuhan dalam konsep Islam akan dihukum dengan hukuman rajam dan dilempari batu sebagai penebus dosa-dosanya. Uraian diatas sangat jelas bagaimana hukum perselingkuhan dalam Islam, karena termasuk perbuatan zina muhsan.

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah