- Kompetensi Khusus: UU MD3, Peraturan Presiden tentang Setjen DPR RI, Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022, Konsep dasar, teknik dan metode analisis, Konsep analisis deskriptif, Konsep dasar, teknik, dan metode asistensi dalam melakukan asistensi keahlian untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga legislatif
2. Jabatan: Jaksa Ahli Pertama
- Pengetahuan Umum: sosiologi dan budaya dasar, kriminologi, filsafat hukum, argumentasi hukum, metode penelitian dan penulisan hukum, statistika dasar, kesehatan dasar
- Kemampuan Khusus: Asas hukum pidana,hukum pidana, hukum acara pidana, hukum pidana khusus, hukum pidana internasional, Kemahiran Litigasi.
3. Jabatan: Pengelola Penanganan Perkara
- Kemampuan Umum: Pancasila, kewarganegaraan, pengantar ilmu hukum, pengantar hukum Indonesia, geografi, ekonomi, sejarah, sosiologi, seni dan Budaya, olahraga, politik, agama, teknologi.
- Kemampuan Khusus: Perundang-undangan tentang kejaksabaab, administrasi data, operasi perangkat lunak dan pengolahan data, penyusunan laporan, pengetahuan umum hukum acara perdata, pengetahuan umum hukum acara pidana.