CerdikIndonesia - Bagi kalian yang tinggal dan kerja di wilayah DKI Jakarta, harus tahu lokasi ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.
Diakhir artikel terdapat, daftar ruas jalan selama bulan September 2023 ini.
Apabila kalian melanggar ganjil genap maka kena denda Rp 500.000 berdasarkan pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Berikut Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebran 2023
Namun dalam peraturan tersebut, ganjil genap berlaku mulai hari Senin sampai Jumat dari pukul 06.00-10 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan hari yang tidak berlaku ganjil genap adalah Sabtu dan Minggu.
Berikut ini ruas ganjil genap selama bulan September 2023: