CERDIKINDONESIA_ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melalui Surat Edaran Gubernur Prov. Aceh No. 540/9186 Tahun 2020 terjadi kontra, yang mana kendaraan mewah dan mobil pribadi tahun tinggi mendapatkan BBM bersubsidi. Melalui sambungan telepon seluler, Direktur LSM Aceh Watch, Mustaqim,S.Sos menyampaikan bahwa program tersebut salah arah dan tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Antonio Conte Tetap Ditunjuk Latih Inter Milan
Disebutkannya, bahwa orang kaya dan memiliki mobil pribadi tidak sepantasnya menikmati subsidi, karena subsidi tersebut notabenenya untuk masyarakat miskin dan masyarakat yang sangat membutuhkannya ujar Mustaqim.
"Justru di pandemik sekarang, Pemerintah Aceh harus mendata mana mana yang membutuhkan BBM Subsidi, sehingga program tersebut dapat membangkitkan masyarakat miskin. Ini menandakan bahwa Pemprov Aceh dalam membuat program tidak pernah terukur dan terarah, sehingga terjadilah kasus seperti ini" Ungkapnya.
Baca Juga: Sukses Perankan Bu Tejo, Siti Fauziah Diberondong Banyak Tawaran Film
Di Aceh, hampir rata-rata di SPBU hingga 25 Agustus 2020 masih terlihat sibuk menempel dua stiker dengan tulisan dan warna berbeda di sejumlah kendaraan usai mengisi BBM.