Para Buruh Wajib Tahu! Ini Dia 10 Hak dan Kewajiban Buruh yang Jarang Diketahui  Orang

- 1 Mei 2023, 09:46 WIB
Ilustrasi. Buruh memiliki hak dan kewajiban. Namun terkadang ada beberapa hak dan kewwajiban yang jarang diketahui dan seringkali dilupakan orang
Ilustrasi. Buruh memiliki hak dan kewajiban. Namun terkadang ada beberapa hak dan kewwajiban yang jarang diketahui dan seringkali dilupakan orang /Pixabay/ suhkryfoto017

CERDIK INDONESIA – Para buruh atau pekerja memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dipahami dengan baik. Meski beberapa hak dan kewajiban buruh mungkin sudah umum diketahui.

 

Namun ternyata, masih ada beberapa hak dan kewajiban buruh yang seringkali terlupakan atau jarang diketahui orang.

Berikut adalah 10 hak dan kewajiban buruh yang seringkali terlupakan dan jarang diketahui orang:

Hak-Hak Buruh

  1. Hak atas Upah yang Adil dan Sama

Setiap buruh memiliki hak untuk menerima upah yang adil dan sama dengan buruh yang bekerja pada jenis pekerjaan yang sama. Hal ini harus diatur dan dijaga oleh pihak pengusaha agar tidak terjadi ketidakadilan dalam pembayaran upah.

Baca Juga: Kenapa 1 Mei disebut Hari Buruh? Inilah Sejarah Hari Buruh ditetapkan Sebagai Hari Libur di Indonesia

  1. Hak atas Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Setiap buruh berhak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja. Pihak pengusaha harus menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta menyediakan alat perlindungan diri yang diperlukan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

  1. Hak atas Waktu Kerja yang Wajar

Setiap buruh berhak untuk bekerja dalam waktu yang wajar dan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang atau peraturan perusahaan.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdhal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah