Melalui pemahaman isyaratun nash terhadap hadis tersebut, dapat dipahami bahwa Nabi Salallahu'alaihi wasalam pada hari raya tetap melakukan salat Jum’at.
Atas dasar ini Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa bila hari raya jatuh pada hari Jum’at, Nabi saw melaksanakan salat hari raya dan melaksanakan salat jum’at.
Oleh karenannya seluruh warga Muhammadiyah hendaknya tetap melaksanakan salat Jum’at pada hari raya, di masjid-masjid yang mudah dijangkau pada siang harinya setelah pada pagi harinya melaksanakan salat Id.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat bila Hari raya jatuh pada hari Jum'at maka umat Islam hendaknya tetap melaksanakan salat Jum'at pada Hari raya, di masjid-masjid yang mudah dijangkau.
Hal ini berdasarkan rujukan dari sumber hadis sahih yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadis termasuk Muslim, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah, Nabi Muhammad SAW melaksanakan salat Hari raya dan salat Jum'at.
Hadis:
"Diriwayaktkan dari Nu'man Bin Basyir ra ia berkata: Nabi Muhammad SAW selalu selalu membaca pada sembahyang kedua Hari Raya dan sembahyang Jum'at: Sabbihisma rabbikal a'la dan ataka hadisul ghasiyah. Apabila berkumpul Hari Raya dan Jum'at pada satu hari, Nabi Muhammad SAW membaca surat-surat itu di kedua-dua sembahyang".