Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Cara Daftar dan Syarat Pendaftaran Terbaru, Buruan Daftar!

- 6 Maret 2023, 23:46 WIB
Informasi Prakerja gelombang 49 sudah dibuka.
Informasi Prakerja gelombang 49 sudah dibuka. /Ahmad Wahyu Ginanjar///Instagram/@prakerja.go.id
  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan.
  • Penerima bantuan sosial lainnya bisa daftar.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Peneima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Harga Saham Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) Menurun, Mampukah Pulih Kembali Mencapai Rp1.715 Lagi?

Cara mendaftar nya tidak ada perubahan, yaitu:

  • Login www.prakerja.go.id.
  • Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Keluarga (NIK), dan data diri lengkap.
  • Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
  • Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
  • Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka (49).
  • Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdhal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x