- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan.
- Penerima bantuan sosial lainnya bisa daftar.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Peneima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Harga Saham Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) Menurun, Mampukah Pulih Kembali Mencapai Rp1.715 Lagi?
Cara mendaftar nya tidak ada perubahan, yaitu:
- Login www.prakerja.go.id.
- Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Keluarga (NIK), dan data diri lengkap.
- Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
- Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
- Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka (49).
- Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.
***