Bawa KTP, KK dan Surat Domisi ke Bank BRI dan BNI, PIP 2023 Cair di Januari Untuk Pelajar SD, SMP, SMA dan SMK

- 19 Januari 2023, 11:08 WIB
Cara Melihat Penerima PIP 2022 di pip.kemdikbud.go.id, Cek Juga Cara Daftar PIP 2023
Cara Melihat Penerima PIP 2022 di pip.kemdikbud.go.id, Cek Juga Cara Daftar PIP 2023 /Youtube.com/Agus Dian/

CerdikIndonesia - Benarkah PIP 2023 cair dibulan Januari ini? Silahkan cek penerima melalui website pip.kemdikbud.go.id.

Dana PIP yang belum cair pada bulan Desember 2022, akan dicairkan di bulan Januari 2023 ini.

Untuk itu, pelajar yang masuk dalam kategori penerima PIP 2023, dapat cek penerima melalui pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: BLT PIP 2023 Cair di Bulan Januari Khusus Pelajar SD/SMP/SMA/SMK, Login Online di pip.kemendikbud.go.id

 

Pelajar SD, SMP, SMA dan SMK dapat melakukan aktivasi rekening PIP, sehingga diprioritaskan cair pada bulan Januari 2023

Dana PIP 2023 dicairkan melalui rekening yang masuk dalam tabungan SimPel PIP, diantaranya ada Bank BRI, BNI dan BSI.

Begini cara agar pelajar terdaftar melalui rekening tabungan Simpel PIP:

- Mendatangi bank yang menyalurkan PIP.

- Bawa surat keterangan aktivitasi rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah.

- Bawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali.
- Isi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI atau BNI.

Baca Juga: Bank BRI, BNI dan BSI Cairkan PIP 2023 di Bulan Januari, Khusus Pelajar yang Belum Melakukan Aktivasi SimPel

 

- Setelah itu, rekening PIP aktif dan siswa mendapat buku tabungan SimPel dan kartu debit.

- Buku tabungan tersebut dan kartu debit bisa digunakan untuk mencairkan dana bantuan PIP.

 

Sedangkan pelajar SD, SMP, SMA dan SMK akan mendapatkan bantuan PIP 2023 sebesar:

- Siswa jenjang SD: Rp 450.000 per tahun.

- Siswa jenjang SMP: Rp 750.000 per tahun.

- Siswa jenjang SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun.

Baca Juga: Cara dan Syarat Penerima PIP 2023 Khusus Pelajar SD/SMP/SMA/SMK, Login di HP pip.kemendikbud.go.id

Adapun penerima PIP 2023 asalkan melengkapi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.

2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.


Adapun cara cek penerima PIP 2023 adalah:

- Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id atau klik link DI SINI.

- Pilih bagian “Cari Penerima PIP”.

- Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.

- Isi tanggal lahir.

- Isi nama Ibu Kandung.

- Klik 'Cari', maka akan muncul Informasi terkait penerima dana PIP.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x