Baca Juga: VIRAL! Tersebar Video Wali Kota Tegal Bergoyang Bersama Ghea Youbi, Dinilai Vulgar dan Tak Pantas
Rata-rata siswi tersebur berumur di bawah usia yakni umur di bawa 19 tahun.
Menurut Undang Undang pernikahan Nomor 16 Tahun 2019 yang mana usia pernikahan minimal 19 tahun.
Tetapi berdasarkan peraturan tersebut, disampaikan bahwa Pengadilan Agama bisa memberikan dispensasi usia perkawinan.
Video itu langsung viral di TikTok yang dibuat pada tahun 2021, kini sudah ada 366 penonton, sementara tahun 2022 191 pemohon, tahun 2023 sudah 7 pemohon dispensasi.
Baca Juga: Viral, Drama Tervulgar Fanta G Spot Jadi Sorotan Warganet, Berikut Sinopsisnya
Adapun judul video viral tersebut "Soal 100 pelajar Hamil Diluar Nikah, Ponorogo.
Sudah 15 ribu yang memberikan like dan 4300 memberikan komentar.
***