Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Pelaku Mantan Aksi Bom Panci di Cicendo 2017 Lalu

- 8 Desember 2022, 07:25 WIB
Kondisi Mapolsek Astana Anyar Polrestabes Bandung pasca terjadinya bom bunuh diri, Rabu 7 Desember 2022
Kondisi Mapolsek Astana Anyar Polrestabes Bandung pasca terjadinya bom bunuh diri, Rabu 7 Desember 2022 /Jurnal Soreang /Dok. Warga

CerdikIndonesia - Ledakan bom di Polsek Astana Anyar, Bandung 7 Desember 2022 pada pukul 08.20 WIB.

Berdasarkan informasi yang tersebar tentang terjadinya teror bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) mengkonfirmasikan bahwa betul kejadian itu terjadi.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Bandung: Seorang Pria yang Diduga Pelaku Acungkan Senjata Sebelum Ledakan Terjadi

 

Identitas terduga pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar sudah terungkap, yaitu Agus Sujatno (34) yang berasal dari Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Agus yang memaksa masuk ke dalam Polsek dan mendekatkan diri pada anggota yang sedang maleksanakan apel pagi.

Kerusakan di bagian pintu gerbang Polsek juga mangakibatkan bebrapa anggita polisi yang sedang bertuga.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung Diduga Merupakan Seorang Pria

 

Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana mengatakan petugas yang berjaga sempat menahan pellaku, namun pelaku memaksa mendekati anggota dan sempat mengacungkan pisau sebelum ledakan terjadi.

Sutana mengatakan ada 11 korban akibat ledakan ini, 10 diantaranya adalah anggota polisi, satu diantaranya bernama Sofyan yang meninggal dunia akibat ledakan tersebut.

Polisi menyatakan bahwa Agus merupakan mantan narapidana teroris yang terlibat dalam aksi bom panci di Cicendo, Bandung pada 27 Februari 2017 lalu.

Baca Juga: Suara Ledakan Bom di Bandung Telah Dikonfirmasi oleh Polri Sebagai Ledakan Bom, Pelaku Tewas di Tempat

 

Agus mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan sebelum akhirnya dibabskan pada 2021 lalu.

Agus juga disebut sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulat yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah tahun 2018.

***

 

 

 

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x