Berdampak Meningkatkan Resiko Kemiskinan, Ratusan Ribu Buruh Jawa Barat di PHK

- 18 November 2022, 16:12 WIB
Mendekati Penetapan Upah Minimum 2023, Ratusan Ribu Buruh di Jawa Barat Terkena PHK
Mendekati Penetapan Upah Minimum 2023, Ratusan Ribu Buruh di Jawa Barat Terkena PHK /Antara Foto/Umarul Faruq/

 

CERDIK INDONESIA – Isu pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap buruh di Indonesia, Menteru Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bertekad segera mengatasinya.

Jika kelamaan dalam penanganinya, maka akan meningkat lagi tingkat pengangguran di jabar. Tak hanya itu, berdampak juga pada tingkat kemiskinan.

Dalam kesempatan tersebut, Menko PMK tersebut juga mengungkapkan bahwa terdapat 400-500 ribu buruh di Jawa Barat yang telah di PHK.

Baca Juga: Lisandro Martinez Menjadi Pusat Perhatian, Berikut Skuad Timnas Argentina di Piala Dunia 2022

Jika masalah tersebut tidak terselesaikan, maka berdampak sangat buruk khususnya untuk masayarakat Jawa Barat.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Taufik Garsadi juga telah menyatakan bahwa angka PHKdi sektor padat karya di Jawa Barat terbilang tinggi.

"Jadi data PHK yang tidak terlaporkan baik melalui dinas, Apindo, Serikat Pekerja, BWI maupun pekerja yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak mengklaim Jaminan Hari Tua atau JHT, jumlahnya bisa lebih besar lagi," katanya, dikutip pada Kamis, 17 November 2022.

Baca Juga: Bau Badan Tercium Menyengat, Prodi Perencanaan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Mengeluarkan Surat Resmi

Taufik pun menambahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah mitigasi untuk mengatasi peluang adanya badai PHK tersebut.

Menurut UU 24 Tahun 2007, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Yang tujuannya adalah Mengurangi dampak yang ditimbulkan, khususnya bagi penduduk.

Beberapa langkah mitigasi itu di antaranya adalah mengurangi upah dan fasilitas pekerja yang menduduki jabatan level atas, seperti manajer dan direktu

Lebih lanjut, Taufik pun menjelaskan akan membatasi jam kerja dan dimungkinkan pula untuk menghapus sistem kerja lembur.

Baca Juga: Bocoran Soal, Berikut Soal dan kunci jawaban Pada Seleksi Pendaftaran CPNS Formasi Guru 2022

"Kemudian meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, memberikan pensiun dini bagi yang sudah memenuhi persyaratan," ujarnya.

"Yang harus diantisipasi adalah ketika perusahaan sudah membuat banyak produk, ternyata mitra dagang memutuskan untuk mengurangi permintaan. Maka perusahaan akan melakukan efisiensi dengan cara PHK, ini yg harus di wanti-wanti," ujarnya.

Permasalahan ini semoga bisa di selesaikan dengan baik untuk pihak perusahaan dan pihak Buruh agar dapat lebih meminimalisir suatu kerugian dari kedua belah pihak.***

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x