Ditetapkan Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Sampaikan Surat Tertulis Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba

- 18 Oktober 2022, 13:10 WIB
Irjen Teddy Minahasa, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Irjen Teddy Minahasa, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. /Wikipedia/

CerdikIndonesia - Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba, Senin 17 Oktober 2022.

Penetapan tersangka oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa soal kasus sabu.

Namun, dalam keterangan tertulis yang diterima cerdikindonesia.com Irjen Teddy Minahasa bukan pengedar gelap narkoba.

Baca Juga: Baru 4 Hari Menjabat, Kapolda Jatim Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba

 


"Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba," sebut Teddy, Selasa 18 Oktober 2022. 

Ditambahkan lagi, Ia menjelaskan jejak narkoba yang ada di dirinya itu terdeteksi dalam urinenya merupakan efek dari bius.

Menurut Teddy pada saat 12 Oktober 2022 lalu, Ia harus menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower.

Ia sempat melalukan bius selama dua jam. Sedangkan besoknya pada pukul 10.00 WIB, Ia harus melakukan tindakan perawatan gigi di RS Medistra.

 

Baca Juga: Jenazah Rina Gunawan Dimakamkan, Teddy Syah: Sebagai Suami, Saya Ikhlas Ridho Allah

 

Saat itulah, Teddy harus melakukan bius selama 3 jam kedepan.

Selanjutnya, pengakuan Teddy setelah pulang dari RS Medistra, Ia langsung berangkat ke  Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu mengedarkan narkoba.

Tetapi, Ia harus diambil sampel darah dan urine.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba Jenis Sabu dan Terancam Hukuman Mati, Benarkah? CEK FAKTA

"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," sebutnya.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x