Jokowi Telepon Presiden FIFA Gianni Infantino,Aremania Somasi Presiden dan Ketua PSSI untuk Minta Maaf Terbuka

- 5 Oktober 2022, 14:25 WIB
Kerusuhan suporter pecah di Stadion Kanjuruhan Malang seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)
Kerusuhan suporter pecah di Stadion Kanjuruhan Malang seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar) /

CerdikIndonesia - Kasus tragedi Kanjuruhan merupakan kasus persepakbolaan di Indonesia, Jokowi akhirnya telepon langsung Presiden FIFA Gianni Infantino, apa yang disampaikan?

Presiden Jokowi telepon Gianni Infantino Presiden FIFA menyampaikan hal ini.

"Kami berbicara banyak mengenai tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang dan juga berbicara mengenai FIFA under twenty [Piala Dunia U-20 2023], berbicara banyak, tetapi keputusan apapun adalah kewenangan di FIFA," sebut Jokowi.

Baca Juga: Memilukan! Tragedi Kanjuruhan Menjadi Insiden Kerusuhan Paling Mematikan dalam Sejarah Sepak Bola Dunia

 

Suporter Arema FC meminta kepada Presiden Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka setelah ratusan orang meninggal dunia pada Tragedi Kanjuruhan lalu.

Suporter Arema FC yang disebut Aremania menuliskan 9 tuntutannya.

"Kami mengharap itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan kami. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum," sebutnya.

Berikut ini 9 tuntutan Aremania:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

Baca Juga: VIDEO KERIBUTAN dan FOTO JENAZAH Tragedi Kanjuruhan: 129 Orang meninggal Dunia, #KanjuruhanDisaster Trending

 


2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

 

Baca Juga: Memilukan! Tragedi Kanjuruhan Menjadi Insiden Kerusuhan Paling Mematikan dalam Sejarah Sepak Bola Dunia

8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota
kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

***

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x