KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka

- 23 September 2022, 19:36 WIB
Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus
Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus /tangkap layar/web ikahi.or.id

Baca Juga: Buat Bisnismu Makin Berkembang! Berikut 5 Tips Tingkatkan Kinerja Marketing Melalui Whatsapp

Di 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan masih mempercayakan tim YP dan ES sebagai kuasa hukum.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim. Sehingga, nantinya majelis hakim MA bisa mengondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES.

Adapun pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES ialah DY. Dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang, DY kemudian mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim MA.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan, sebagai representasi SD, serta beberapa pihak di MA menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Baca Juga: Hasil Rapimnas Partai Demokrat: SBY Sebut Demokrat Jangan Harap Ajukan Capres Cawapres Sendiri, Jahat Bukan?

Baca juga: KPK sita 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari OTT suap perkara

Sementara itu, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. YP dan ES menyerahkan uang kepada DY sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.

Kemudian, DY membagi-bagi uang itu melalui ETP, sehingga DY menerima Rp250 juta, MH menerima Rp850 juta, ETP menerima Rp100 juta, dan SD menerima Rp800 juta.

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya, yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah