CERDIK INDONESIA - Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai kasus dugaan wanprestasi PT Mahakarya Berkah Madani atau PT MBM.
PT Mahakarya Berkah Madani atau PT MBM yang bergerak di bidang usaha peternakan lebah madu klanceng telah digugat oleh mitranya karena dugaan kasus wanprestasi.
Hal itu disebabkan karena PT MBM hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk membayarkan hasil investasi para mitranya sesuai perjanjian yang telah ditetapkan.
Selain kasus gugatan wanprestasi yang digugat oleh Oting dan Suparsih, PT MBM juga sedang menghadapi sidang dengan para penggugat yang berjumlah 10 orang.
Adapun total kerugian yang dialami oleh para penggugat yaitu hingga miliran rupiah akibat dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT MBM tersebut.
Para pengugat mengajukan gugatan mereka sesuai dengan Pasal 1243, 1244, 1267, 1365, 1320, dan 1321 KUHPerdata.
Adapun untuk gugatan wanprestasi yang melibatkan PT MBM dengan penggugat atau mitra sebanyak 10 orang terdaftar dengan nomor perkara yaitu 130/Pdt.G/2022/PN.blb.
Adapun untuk gugatan wanprestasi PT MBM dengan penggugat Oting dan Suparsih yaitu terdaftar dengan nomor register 83/Pdt.G/2002/PN.blb.