TENANG! Irjen Ferdy Sambo Batal Dapat Hukuman Mati Asalkan Ikut Saran Hotman Paris Ini, Apa Itu?

- 29 Agustus 2022, 09:35 WIB
Hotman Paris Pelototi Suara ‘Sayang' Ditengah RDP Komisi III DPR RI dengan Kapolri, Hotman: Hati-hati, Netizen Pun ‘Berkicau'.
Hotman Paris Pelototi Suara ‘Sayang' Ditengah RDP Komisi III DPR RI dengan Kapolri, Hotman: Hati-hati, Netizen Pun ‘Berkicau'. /Instagram @hotmanparisofficial/

CerdikIndonesia - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Putri Chandrawati (Istri Irjen Ferdy Sambo).

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Juncto 56 KUHP.

Dari hukuman tersebut, Irjen Ferdy Sambo bisa dihukum yaitu hukuman mati. 

Baca Juga: Hotman Paris Turun Tangan Bantu Karyawan Alfamart Mendapatkan Keadilan

 

Tetapi, pengacara kondang tanah Air Hotman Paris mengatakan Irjen Ferdy Sambo bisa bebas dari hukuman mati itu.

 

Hotman Paris pernah membahas tentang hukuman Irjen Ferdy Sambo melalui stasiun TV Swasta.

Hotman Paris mengikuti kasus Irjen Ferdy Sambo hingga memberikan bocoran apabila tidak ingin hukuman mati.

Awalnya Hotman Paris menyinggung jika Ferdy Sambo bisa saja tidak kena pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Baca Juga: BERLANGSUNG! Live Streaming PSG vs AS Monaco di Liga Prancis, Nonton Gratis Ligue 1 via BeIN Sports

 

"Ini saya baru dengar dalam kasus polisi sekarang. Apakah benar saya nggak tahu, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jendral itu suaminya nangis," sebut Hotman Paris di program FYP.

"Itu yang saya dengar. Kata saksi di BAP. Kalau itu benar, itu dari segi hukum sangat mempengaruhi," tambahnya.

Ternyata analisa Hotman Paris tentang Irjen Ferdy Sambo juga tak ketinggalan.

"Irjen Ferdy Sambo bisa bebas hukuman mati karena adanya emosi spontan saat kejadian itu berlangsung" imbuhnya.

 

Baca Juga: Ungkap Rahasia Agar Terhindar dari Covid-19, Hotman Paris : Hirup Uap Kayu Putih dan Uap Sabun

 

"Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338," kata Hotman Paris.

"Karena bayangkan seorang lelaki jendral menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai di rumah pribadi," ucap Hotman Paris.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah