CERDIK INDONESIA - Pada Minggu, 14 Agustus 2022, pendaftaran Kartu Prakerja kembali dibuka. Kali ini pendaftaran Kartu Prakerja sudah masuk ke dalam gelombang 41.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 bisa dilakukan lewat situs prakerja.go.id dengan memakai akun yang sebelumnya sudah terdaftar. Bagi yang belum membuat akun, maka bisa melakukan registrasi terlebih dahulu di link ini.
Baca Juga: Link Download CapCut Tanpa Watermark, Aplikasi Edit Video TikTok Mudah dan Gratis
Bagi yang belum tahu, berikut adalah syarat dalam melakukan pendaftaran Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Merupakan seseorang yang sedang mencari kerja, seorang buruh/pekerja yang baru di-PHK, seorang buruh/pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, misalnya buruh yang dirumahkan atau bukan penerima upah serta pelaku usaha mikro atau kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lain misalnya Bansos pandemi Covid-19
5. Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas dalam BUMN atau BUMD