SAH! Indonesia Tambah 3 Provinsi Baru, Berikut Daftar Ibu Kota, Kabupaten dan Kota Provinsi Baru di Papua

- 30 Juni 2022, 20:01 WIB
Rapat Paripurna terkait pengesahan tiga RUU DOB Papua menjadi undang-undang, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Rapat Paripurna terkait pengesahan tiga RUU DOB Papua menjadi undang-undang, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022. /Tangkapan layar YouTube

CerdikIndonesia - Pemerintah Indonesia mengesahkan 3 provinsi terbaru yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Sehingga Indonesia resmi memiliki 37 Provinsi. Dipulau Papua, terdapat 5 Provinsi. 

Penambahan 3 provinsi tersebut dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disetujui DPR melalui Rapat Paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Deretan Pemain Asal Papua yang Pernah Membela Persib Bandung, David Rumakiek Jadi yang Teranyar

 

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemekaran tiga provinsi di Papua tersebut bertujuan untuk kemajuan pembangunan yang merata di pulau yang terletak paling di sebelah timur Indonesia itu.

"Kita harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua," sebut Mendagri Tito Karnavian.

Tito juga menjelaskan proses 3 provinsi pemekaran tersebut. Karena dirinya mengakui bahwa penyusunan RUU tersebut tak mudah dan dilalui proses panjang, termasuk menjaring aspirasi tokoh masyarakat Papua.

Baca Juga: Polda Papua: KKB Serang Kamp PTT yang Dipimpin Terry Aibon

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x