Sekadar informasi, pelaku UMKM menerima dana bantuan sebesar Rp1,2 juta pada 2021 dan Rp2,4 juta di tahun 2020 lalu.
Merujuk pada penyaluran tahun sebelumnya pula, pelaku UMKM harus terlebih dulu memenuhi sejumlah syarat di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan KTP
2. Memiliki usaha mikro dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM beserta lampirannya
3. Jika domisili KTP berbeda dengan domisili usaha, pelaku UMKM dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan atau KUR
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN
6. Bukan merupakan anggota Polri dan TNI