Jenazah Eril Hanya Bisa Dikuburkan di Swiss dan Tak Bisa Dibawa ke Indonesia Benarkah? CEK FAKTA

- 10 Juni 2022, 18:28 WIB
Cek fakta kabar jasad Eril hanya bisa dimakamkan di Swiss, ini fakta sebenarnya.
Cek fakta kabar jasad Eril hanya bisa dimakamkan di Swiss, ini fakta sebenarnya. /Kolase foto Instagram @jabarsaberhoaks dan @ataliapr

CERDIK INDONESIA - Eril atau Emmeril Kahn Mumtadz yang merupakan putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah ditemukan di Bendungan Engehalde pada Rabu, 8 Juni 2022 pagi waktu Swiss.

Eril ditemukan setelah 14 hari dinyatakan hilang usai terseret arus Sungai Aare Swiss.

Baru-baru ini muncul kabar yang menyebutkan bawha jenazah Eril harus dimakamkan atau dikuburkan di Swiss dan tak bisa dibawa kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jasad Eril Wangi Seperti Daun Eucalyptus, Bagaimana Tanaman Tersebut?

Informasi tersebut dipublikasikan akun Facebook Zainuddin Harahap yang mengunggah sebuah poster soal kondisi jasad Eril.

Pada poster tersebut disebutkan, setelah jenazah atau jasad eril ditemukan ada 4 syarat yang di klaim.

4 syarat tersebut yaitu wajah jenazah tidak boleh dilihat, jenazah tidak boleh dipulangkan ke negara asalnya dan hanya boleh dikuburkan di Swiss lalu disebutkan pula bahwa lokasi pemakaman tidak boleh di publikasikan.

Kabar jasad Eril yang harus dimakamkan di Swiss sontak membuat publik heboh dan geger.

Baca Juga: Ridwan Kamil Video Call Atalia Praratya:Ditemukan Eril Keadaan Utuh,Tersenyum dan Wangi Setelah 14 Hari Hilang

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x