Berikut ini adalah besaran THR dan Gaji 13 untuk PNS, POLRI dan TNI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Besaran Gaji 13 PNS, POLRI dan TNI:
Ketua atau Kepala dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
Wakil Ketua atau Wakil Kepala dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
Anggota: Rp 18.340.000
Eselon I: Rp 19.939.000
Eselon II: Rp 14.702.000
Eselon III: Rp 8.987.000