- Bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Rincian dana Kartu Prakerja gelombang 30:
1. Masing-masing peserta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta.
2. Besaran insentif sebesar Rp1 juta, insetif pokok Rp2,4 juta, dan insentif tambahan Rp150 ribu.***