4. Bekerja di wilayah PPKM lebel 3 dan 4 sesuai ketetapan pemerintah.
5. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.
***