CerdikIndonesia - Jaksa Agung akhirnya menetapkan mafia minyak goreng salah satunya Dirjen Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Gara-gara kelangkaan minyak goreng karena adanya kasus korupsi minyak goreng crude palm oil (CPO) yang mana pelakunya adalah Indrasari Wisnu Wardhana.
Jaksa Agung Sanitiar Burharuddin berhasil membongkar mafia minyak goreng dengan ditetapkannya Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Baca Juga: Novel Baswedan Cocok Jadi Jaksa Agung Apabila Mahfud MD Presiden, Ini Alasannya
Warga netizen mendadak ramai membicarakan sosok Indrasari Wisnu Wardhana, siapakah dia?
Nama Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka dengan 2 tersangka dari pihak perusahaan minyak goreng.
Adapun nama tersangka yang berasal dari perusahaan diantaranya yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group (Stanley M.A.), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (Master Parulian Tumanggor) dan General Manager PT Musim Mas Picare (Togar Sitanggang).