Jadwal Pencairan Bansos PKH, Bagaimana Cara Cek Daftar Penerima? Berapa Besaran Nominal yang Dapat Dicairkan?

- 15 April 2022, 14:02 WIB
 Ilustrasi pencairan BLT UMKM. BLT UMKM cair, pemilik KTP berciri ini segera ambil bantuan Rp600 ribu di BRI, cek penerima bantuan di eform.bri.co.id.
Ilustrasi pencairan BLT UMKM. BLT UMKM cair, pemilik KTP berciri ini segera ambil bantuan Rp600 ribu di BRI, cek penerima bantuan di eform.bri.co.id. /PIXABAY/Ekoanug

CERDIKINDONESIA - Berikut adalah informasi terkait pencairan Bansos PKH Tahap 2 pada 4-21 April 2022.

Penerima bansos PKH dapat mengambil uang pencairan di bulan April 2022 ini mulai tanggal 4 April.

Bansos PKH segera dicairkan mengingat jadwal pencairan tersebut dimulia sejak 4-21 April 2022.

Adapun bank yang akan mencairkan bansos PKH ini ialah Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Baca Juga: Jadwal Tayang Liga Europa Leg 2: Barcelona vs Eintracht Frankfurt, Siaran Langsung Dimana?

Sebelum mencairkan dana bansos PKH 2022 ini, penerima perlu menyiapkan beberapa dokumen semisal KK, surat undangan dan, TP.

Ditargetkan 10 juta penerima akan mendapatkan bansos PKH pada Tahun ini, sebagaimana target dari Pemerintah.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Dosen UI, Ade Armando yang Babak Belur dan Ditelanjangi Aksi Massa di DPR RI Saat Demo

Segera cek daftar penerima bansos PKH ini, siapa tahu anda termasuk salah satu daftar penerima bantuan ini.

Berikut cara mengecek daftar penerima bansos PKH tahun 2022:

-Akses melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

-Kemudian masyarakat dapat mengisi alamat seperti yang terdapat dalam KTP

Baca Juga: Mohammed Rashid Resmi Dilepas, Siapa Calon Penggantinya di Persib Bandung?

-Selanjutnya masyarakat mengisi nama lengkap seperti pada KTP

-Lalu isikan kode verifikasi ke dalam kolom yang telah disediakan

-Maka kemudian, dapat melakukan klik pada menu 'Cari Data'

Sedangkan informasi mengenai rincian dana yang dapat dicairkan di program bansos PKH tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: SINOPSIS Film 'My Sassy Girl', Ada Tiara Andini dan Jefri Nichol yang Bakal Bikin Baper

-Balita: Rp 750 Ribu per bulan

-Ibu hamil: Rp 750 Ribu per bulan

-Anak SD: Rp 225 Ribu per bulan

-Anak SMP: Rp 375 Ribu per bulan

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa DKI Jakarta Hari Ini, 15 April 2022 Untuk Jaksel, Jaktim, Jakut, Jakbar, Jakpus, Kep Seribu

-Anak SMA: Rp 500 Ribu per bulan

- Lansia: Rp 600 Ribu per bulan

-Penyandang Disabilitas: Rp 600 Ribu per bulan.

Demikian informasi mengenai bansos PKH yang cair mulai tanggal 4-21 April 2022 ini. Semoga bermanfaat.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah