Besaran BPUM 2022 ini lebih kecil apabila dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2020 dan 2021 itu para pegiat UMKM menerima Rp2,4 juta dan Rp1,2 juta.
Penyaluran BLT UMKM di tahun kemarin, mekanisme BPUM ini dicairkan melalui BRI dimana para penerima bisa melakukan pengecekan melalui link eform.bri.co.id.
Guna mengetahui daftar penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM ini anda bisa melakukan pengecekan melalui eform.bri.co.id dengan cara seperti berikut:
Baca Juga: Lirik Lagu 'Merasa Indah' Milik Tiara Andini yang Sedang Viral di Twitter Usai Dicover IVE
- Buka link eform.bri.co.id
- Masukkan NIK KTP atau Nomor Induk Kependudukan
- Masukkan kode captcha
- Klik cari data
- Setelah itu akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau bukan
Pelaku UMKM yang mendapat BPUM memiliki kriteria dengan syarat tertentu, dimana BLT UMKM ini memiliki kriteria sebagai berikut: