1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki;
2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan;
3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki;
4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan;
5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan;
6. Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya;
Baca Juga: Meriahkan Ramadhan, Liga Mahasiswa NasDem Kota Bogor Bagikan Lebih Dari 200 Takjil di Kota Bogor
7. Selanjutnya Anda data ulang, sembari melihat rangkuman data yang telah diisikan;
8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Ini cara cek penerima di tahun 2022: