Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan? Ternyata Bisa, Simak Syarat dan Penjelasan Lengkapnya Disini

- 9 April 2022, 06:10 WIB
Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan? Ternyata Bisa, Simak Syarat dan Penjelasan Lengkapnya Disini
Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan? Ternyata Bisa, Simak Syarat dan Penjelasan Lengkapnya Disini /Agus Ponda/Lingkar Madura

CERDIK INDONESIA - Apakah SK PPPK bisa digadaikan atau tidak? silakan simak penjelasan dan ulasan lengkapnya disini.

Seperti diketahui untuk mendapatkan SK PPPK atau Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidaklah mudah untuk mendapatkannya.

Mungkin bagi sejumlah guru atau tenaga kerja di birokrasi Pemerintahan bertanya-tanya terkait SK PPPK bisa digadaikan karena membutuhkan dana untuk keperluan tertentu.

SK PPPK ternyata bisa digadaikan dengan syarat guru harus mendapatkan SK PPPK terlebih dahulu dan harus melewati beberapa tahapannya.

Guru bertugas disesuaikan dengan SK yang sudah didapatkan oleh guru dari SPMT.

Usai guru mendapatkan SPMT, maka langkah berikutnya adalah yaitu terkait langkah penggajian.

Baca Juga: BERHASIL! Cara Daftar BPUM dan Cek Nama Penerima BLT UMKM, BRI dan BNI Salurkan BLT UMKM April Tahun 2022

Adapun dalam teknis penggajian ini, diambil dari alokasi dana di daerah masing-masing dari APBN, selanjutnya akan dilakukan pembayaran dan yang terakhir akan muncul SP2D.

SP2D yang berdasarkan dari PMK-202/MK.05/2020, mengenai regulasi teknik pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Diketahui untuk gaji PPPK, tentunya berbeda-beda berdasarkan ijazah dari tenaga pendidik.

Selain mendapatkan gaji, guru juga akan mendapatkan tunjangan PPPK, yang akan sama dengan yang diberikan kepada PNS.

Lebih lanjut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 202/PMK.05/2020, mengenai tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara.

Berdasarkan Perpres 98 Tahun 2020, menyebutkan tunjangan PPPK terdiri dari, tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Baca Juga: LINK Ppg.kemdikbud.go.id untuk Download Kisi-kisi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022

Tunjangan tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, seperti yang berlaku bagi PNS.

Sehingga apakah guru dapat menggadaikan SK PPPK untuk keperluan tertentu seperti membangun rumah, atau biaya pendidikan anak.

Lebih lanjut, untuk SK PPPK meskipun dalam perjanjian kerja minimal dua tahun dan maksimal lima tahun untuk satu periode, ternyata bisa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman bank.

Terkait persyaratan dan ketentuan rinci untuk mengajukan SK PPPK sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang, bisa konsultasi langsung dengan pihak bank.

Nantinya pihak bank akan memberikan kepastian terkait persyaratan dan ketentuan-ketentuan untuk mengajukan SK PPPK sebagai jaminan.

Baca Juga: LOGIN Ppg.kemdikbud.go.id dan Download Kisi-kisi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 Resmi dari Kemdikbud

Demikian infromasi terkait apakah SK PPPK bisa digadaikan atau sebagai jaminan untuk meminjam uang.***

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x